Bagansiapiapi – Terdakwa kasus pembunuhan seorang anggota Polri dan warga sipil di sebuah tempat karaoke di Bagansiapiapi, Marselinus Kuku alias Marsel (39), terancam hukuman mati setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman tersebut. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa (23/9).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ahmad Rizal tersebut, digelar secara daring. Marsel mengikuti persidangan dari balik jeruji Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, membenarkan adanya tuntutan hukuman mati tersebut. “Benar. Sudah tuntutan,” kata Yopentinu Adi Nugraha pada Rabu (24/9/2025).
Dalam tuntutannya, JPU berkeyakinan bahwa Marsel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Atas tuntutan yang telah dibacakan, terdakwa diberikan hak untuk mengajukan nota pembelaan. Yopentinu Adi Nugraha menambahkan, sidang berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. “Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Marsel dalam perkara tindak pidana pembunuhan ini,” ungkapnya pada Rabu (24/9/2025). Sidang dengan agenda penyampaian pledoi dari terdakwa dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.
Sebagai informasi tambahan, Marsel diketahui merupakan seorang penjaga pos pintu masuk Karaoke See You. Pada Sabtu (29/3), ia diduga melakukan penikaman terhadap tiga orang yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Adapun korban meninggal dunia dalam insiden tersebut adalah Bripka Lestari Candra, seorang anggota Polsek Sinaboi, yang mengalami luka tusuk di dada kanan, serta Herman alias Rinto, yang meninggal dunia akibat luka tusuk di ulu hati. Sementara itu, Dedi Suhendro alias Dedi Butut, menjadi korban selamat dengan luka tusuk di punggung bawah dan saat ini dalam kondisi sadar.
Insiden penikaman tersebut diduga bermula dari teguran terdakwa terhadap para korban terkait suara bising sepeda motor yang kemudian berujung pada perkelahian fisik dan penikaman. Akibat kejadian tersebut, Bripka Lestari Candra dan kedua temannya mengalami pendarahan hebat dan dilarikan ke RSUD Pratomo Bagansiapiapi, namun nyawa Bripka Lestari Candra dan Rinto tidak dapat diselamatkan.











