Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang yang masih membandel berjualan di fasilitas umum, Kamis (10/7/2025). Penertiban yang menyasar kawasan Tabing, Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah ini dilakukan sebagai respons atas peringatan yang tak diindahkan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil karena para pedagang terus mengabaikan imbauan yang telah berulang kali disampaikan. “Sudah sering kita lakukan pengawasan dan penertiban, tapi para pedagang tetap kembali berjualan di sana. Bahkan ada yang meninggalkan lapak-lapak mereka begitu saja,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (10/7/2025).

Eka menjelaskan, aktivitas berjualan di fasilitas umum melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, keberadaan lapak di bahu jalan juga menjadi penyebab kemacetan lalu lintas.

“Peringatan sudah berkali-kali disampaikan, baik oleh Satpol PP, pihak kecamatan, maupun kelurahan. Karena tidak diindahkan, kita terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menyita sejumlah lapak sebagai barang bukti,” tegas Eka.

Lebih lanjut, Eka menambahkan, barang bukti yang disita kini diamankan di Markas Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk proses pendataan lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Jika terbukti pelanggaran ini dilakukan berulang, maka akan kami ajukan ke pengadilan dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kasi Opsdal mengimbau para pedagang untuk mencari lokasi berjualan yang tidak melanggar aturan. Ia juga meminta agar warga tidak memanfaatkan fasilitas umum dan sosial untuk kepentingan pribadi demi menjaga keteraturan kota.

“Mari kita wujudkan Kota Padang yang tertib dan nyaman untuk semua. Kepatuhan terhadap aturan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Eka pada Kamis (10/7/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *