Padang – Momentum HUT Kemerdekaan RI ke-80 menjadi berkah bagi ribuan narapidana dan anak binaan di Sumatra Barat. Sebanyak 4.188 orang menerima remisi melalui program yang direalisasikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumbar.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumbar, Kunrat Kasmiri, mengungkapkan bahwa seluruh usulan remisi yang diajukan telah disetujui oleh pemerintah. Kunrat menyampaikan hal tersebut dalam acara penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Padang, Minggu (17/8/2025). “Dari 4.188 usulan remisi umum dan 4.647 usulan remisi dasawarsa yang diajukan, semuanya dikabulkan,” ujarnya.
Kunrat menjelaskan, program remisi kali ini dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa. Menurutnya, remisi dasawarsa adalah bentuk pengurangan masa hukuman khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan perayaan kemerdekaan Indonesia.
Berdasarkan data yang dirilis Ditjenpas Sumbar, distribusi penerima remisi mencakup beberapa kategori. Sebanyak 4.091 orang menerima remisi umum kategori pertama dengan pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 74 narapidana memperoleh remisi umum kategori kedua yang memungkinkan mereka langsung bebas.
Kunrat Kasmiri menambahkan pada Minggu (17/8/2025), untuk program pengurangan masa pidana umum, 19 warga binaan mendapat pengurangan sebagian, sedangkan empat orang lainnya langsung dibebaskan. “Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana yang telah menunjukkan perbaikan perilaku,” katanya.
Kategori remisi dasawarsa juga mencatat angka signifikan. Sebanyak 4.489 narapidana menerima remisi dasawarsa dengan pengurangan sebagian masa pidana, sementara 58 orang lainnya langsung memperoleh kebebasan. Program ini juga mencakup remisi dasawarsa denda, di mana 62 orang mendapat pengurangan sebagian dan 38 orang langsung bebas.
Khusus untuk pengurangan masa pidana dasawarsa, 20 warga binaan memperoleh pengurangan sebagian masa hukuman. Namun, tidak ada yang langsung dibebaskan dalam kategori pengurangan masa pidana dasawarsa.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyambut baik program remisi ini. Vasko menyatakan bahwa momentum kemerdekaan RI yang ke-80 menjadi hari bahagia yang patut dibagi dengan para warga binaan.
Vasko Ruseimy pada Minggu (17/8/2025) mengatakan, “Alhamdulillah, di hari perayaan kemerdekaan Republik Indonesia ini merupakan hari kebahagiaan untuk seluruh rakyat. Dengan genap 80 tahun Indonesia merdeka, diharapkan kegembiraan ini dapat dibagikan kepada warga binaan yang telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi.”
Vasco mengucapkan selamat kepada para warga binaan, khususnya di Lapas Kelas IIA Padang dan di seluruh Sumatra Barat yang memperoleh remisi. Ia berharap mereka yang telah bebas dapat menghirup udara segar dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
“Bagi mereka yang sudah bebas, saya berharap dapat menjadi teladan dan memberikan pelajaran baik bagi masyarakat. Semoga mereka dapat lebih bermanfaat setelah kembali ke tengah masyarakat,” imbuhnya.











