Jakarta – Kakek Mujiran (72), warga Lampung Selatan, akhirnya bebas setelah menjalani masa tahanan lebih dari tiga bulan.
Sebelumnya, ia diproses hukum usai mengambil sisa getah karet di area perkebunan PTPN untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarganya.
Kasus ini sempat memicu kegaduhan publik karena dinilai tidak mencerminkan sisi kemanusiaan.
Dukungan besar di media sosial pada akhirnya mendorong penyelesaian perkara itu melalui mekanisme restorative justice tanpa syarat.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Asset Management, Dony Oskaria, merespons tegas polemik tersebut.
Ia mengecam keras langkah pemidanaan terhadap rakyat kecil, khususnya lansia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN harus hadir untuk rakyat,” tegas Dony di Jakarta, Minggu (24/5).
Menurut Dony, pendekatan pidana terhadap warga miskin mencederai marwah BUMN sebagai perusahaan negara.
Ia pun menginstruksikan manajemen PTPN untuk segera menghentikan proses hukum, mencabut laporan, dan menyampaikan permohonan maaf resmi kepada Mujiran.
Selain itu, BP BUMN mewajibkan PTPN memberikan bantuan sosial serta menyediakan peluang kerja yang layak bagi Mujiran atau anggota keluarganya.
Dony menegaskan persoalan kesejahteraan harus diselesaikan melalui pendekatan pembinaan, bukan pemidanaan.
Manajemen PTPN I kemudian menindaklanjuti arahan tersebut dengan menghentikan seluruh proses hukum melalui mekanisme restorative justice. Pihak perusahaan juga telah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Mujiran dan masyarakat luas.
“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur Kakek Mujiran kini telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” tulis manajemen PTPN dalam pernyataan resminya.
PTPN mengakui kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan.
Ke depannya, petugas lapangan diminta lebih mengedepankan nilai kemanusiaan dalam menangani persoalan sosial di lingkungan perkebunan.
Saat ini, bantuan kebutuhan pokok bagi keluarga Mujiran mulai disalurkan oleh pihak perusahaan.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah akan mengevaluasi standar operasional prosedur pengamanan aset di seluruh perusahaan pelat merah agar lebih mengedepankan pendekatan humanis.











