Pekanbaru – Penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021 terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan hal ini, meskipun sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, dikabulkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, pada Kamis (18/9/2025) menyatakan, pihaknya menghormati putusan praperadilan tersebut. “Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim setelah menerima salinan putusan,” ujarnya di Pekanbaru.

Ade menjelaskan, putusan praperadilan hanya mengabulkan sebagian permohonan terkait penyitaan aset berupa rumah yang berlokasi di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan apartemen di kawasan Nagoya, Batam. Ia menegaskan, penyidikan kasus ini akan terus berjalan karena praperadilan tidak menyentuh pokok perkara. “Penyidikan tetap berlanjut karena praperadilan tidak menyentuh pokok perkara,” tegasnya.

Polda Riau memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini. “Kami tetap konsisten menuntaskan perkara ini karena menyangkut kepentingan publik dan kerugian negara yang sangat besar,” tutup Ade pada Kamis (18/9/2025).

Sebelumnya, pada Rabu (17/9/2025), sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin oleh hakim tunggal Dedy, mengabulkan sebagian permohonan Muflihun dan menyatakan penyitaan kedua aset tersebut tidak sah. Dalam perkara ini, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau menjadi pihak termohon.

Putusan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama karena PN Pekanbaru menganulir penetapan mereka sendiri terkait izin sita. Selain itu, putusan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan pengadilan dalam membatalkan izin sita yang sebelumnya diterbitkan oleh PN Batam.

Hakim mendasarkan putusannya pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020-2021 yang menyatakan tidak ditemukan adanya kerugian negara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Audit BPK hanya menilai kewajaran laporan keuangan dan menemukan kerugian melalui uji sampling, di mana sebagian telah dikembalikan lebih dari Rp1 miliar. Sementara itu, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT) justru menemukan kerugian negara mencapai Rp195 miliar. Perbedaan ini membuat klaim tidak adanya kerugian negara dianggap menyesatkan.

Muflihun berdalih bahwa rumah dan apartemen yang disita telah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, penelusuran melalui situs e-LHKPN KPK periode 2020-2021 menunjukkan bahwa kedua aset tersebut tidak dilaporkan. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa rumah di Jalan Sakuntala diduga dibeli menggunakan dana hasil SPPD fiktif, dengan bukti pembayaran dilakukan oleh bawahan Muflihun. Hal serupa juga ditemukan pada apartemen di Batam, di mana pembayaran cicilannya berasal dari pihak pengelola. Ironisnya, Muflihun sempat menyangkal kepemilikan aset tersebut saat diperiksa oleh penyidik. Namun, aset tersebut kemudian diajukan dalam gugatan praperadilan, yang secara tidak langsung menjadi bentuk pengakuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *