Kuantan Singingi – Seorang pria bernama Ade Putra (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan rawa Kuantan Hilir. Satreskrim Polres Kuantan Singingi mengamankan pelaku pada Kamis (14/8/2025) dalam penggerebekan lokasi PETI.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tim harus menyusuri hutan rawa sejauh enam kilometer dari pemukiman warga untuk mencapai lokasi PETI.
“Ade Putra ditangkap di dekat rawa di Kuantan Hilir Seberang karena diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) bersama rekan-rekannya,” ujar Kombes Anom Karibianto, Jumat (15/8/2025).
Kombes Anom Karibianto menambahkan, tim berjalan kaki sejauh enam kilometer dengan menyisir rawa agar tidak dicurigai para pelaku. “Kami berhasil amankan satu pelaku dan tiga pelaku lainnya melarikan diri,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pipa, empat lembar karpet, satu buah spiral, dan satu unit dulang.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap tiga rekan pelaku yang berhasil melarikan diri.
Kombes Anom menuturkan, hingga Jumat (15/8/2025) pagi, kondisi medan rawa yang berlumpur disertai hujan menjadi kendala. “Personel segera membawa satu pelaku yang berhasil diamankan tersebut menuju mako Polres untuk diperiksa,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.











