Padang – Konflik internal di tubuh KONI Sumatera Barat berujung pelaporan ke polisi setelah kantor organisasi tersebut disegel oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor). Pengurus KONI Sumbar yang dipimpin Ronny Pahlawan resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar.

AKP Dedi Kurnia, Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut pada Rabu (30/7/2025) pukul 01.04 WIB dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT. Dalam laporan itu disebutkan bahwa penyegelan terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Menurut laporan, sekelompok orang mendatangi Kantor KONI Sumbar di Jalan Rasuna Said, Kota Padang, meminta seluruh pegawai untuk keluar, kemudian menyegel pintu dengan rantai dan menempelkan kertas bertuliskan “KONI SUMBAR DISEGEL”.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, pada Sabtu (2/8/2025) membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan ini baru masuk. Pada prinsipnya, kami sudah menerimanya. Mungkin Selasa baru ada perkembangan terkait laporan untuk lalu dilakukan penyelidikan,” kata Susmelawati.

Susmelawati menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. “Polri pada prinsipnya siap melakukan mediasi ataupun penegak hukum. Dalam perkara ini. Laporan pasti ditindaklanjuti,” tegasnya.

Lebih lanjut, Susmelawati mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan masalah. “Kami juga mengimbau, bila ada permasalahan di tengah masyarakat, dapat diselesaikan secara dialog dan dengan kepala dingin. Terkait keributan yang terjadi, silakan kedua belah pihak menahan diri berkepala dingin. Bicarakan dengan melalui musyawarah. Semua harus menahan diri demi mewujudkan keamanan, ketertiban, ketentraman di Provinsi Sumbar,” ujarnya.

Ketua Umum KONI Sumbar, Ronny Pahlawan, menyatakan bahwa penyegelan kantor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Kami memutuskan membuat laporan polisi setelah menggelar rapat bersama tim hukum. Tindakan ini mengganggu pelayanan publik dan mencoreng tata kelola organisasi keolahragaan di Sumbar,” ujar Ronny kepada wartawan.

Ronny juga menyebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aksi penyegelan, di antaranya S, AD, ZI, Fh, Ji, AR, AA, Si dan RS. Ia menjelaskan bahwa meskipun beberapa dari mereka adalah pelaku olahraga dan akademisi, mereka tidak memiliki mandat resmi dari cabor masing-masing. “Sebagian dari mereka diketahui juga berprofesi sebagai dosen, namun aksi ini tidak dilakukan dalam kapasitas resmi sebagai pengurus cabor,” jelas Ronny.

Ronny menilai tindakan penyegelan tersebut melanggar hukum, khususnya Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ia menjelaskan bahwa pasal tersebut berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Penyegelan itu tidak hanya ilegal, tapi juga mengandung unsur pidana. Ini bukan sekadar protes biasa, tapi tindakan yang telah mengganggu aktivitas organisasi dan bisa berdampak luas terhadap layanan publik di bidang olahraga,” tegas Ronny.

Ronny menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah ada dokumen atau barang milik organisasi yang rusak atau hilang akibat penyegelan tersebut. Namun, pelayanan organisasi telah terhenti sementara dan berdampak pada kegiatan keolahragaan yang rutin dijalankan oleh KONI Sumbar. “Penyegelan sepihak ini nyata-nyata menghambat kerja organisasi, termasuk koordinasi dengan anggota KONI dan cabor lainnya,” tambahnya.

Ronny berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan adil. “Kami mendorong agar tidak ada lagi tindakan sepihak yang merugikan organisasi. Semua pihak seharusnya mengedepankan prosedur dan mekanisme hukum, bukan aksi main hakim sendiri,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *