Berikut adalah hasil penulisan ulang berita:

Pekanbaru – Kasus penculikan disertai kekerasan yang terjadi di Rest Area Jalan tol kilometer 64 Pekanbaru-Dumai memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Roy Noor menjelaskan, penetapan tersangka SB, MT, dan AH didasarkan pada dugaan kuat keterlibatan mereka dalam penculikan Eduard Bu Ulalo pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 03.00. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Selasa (14/10/2025) sore.

AKBP Roy Noor mengatakan, identifikasi ketiga tersangka dilakukan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) melalui rekaman CCTV. “Ketiga tersangka bisa dikenali usai olah tempat kejadian perkara (TKP) melalui rekaman CCTV di TKP, saat ini kami masih memburu dua tersangka lainnya berinisial J dan SL yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Selain rekaman video kejadian dan CCTV rest area kilometer 64 dalam bentuk flashdisk, polisi juga mengamankan barang bukti digital dari media sosial.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis. “Korban Eduard Bu Ulalo mengalami perawatan medis karena mendapat luka lecet serta pukulan benda tumpul dibagian wajah dan punggung,” kata AKBP Roy Noor.

Motif penculikan, lanjut AKBP Roy Noor, diduga kuat terkait masalah pembayaran uang bisnis antara korban dan para tersangka. “Dari hasil penyelidikan, para tersangka mengakui bahwa antara korban dan para tersangka memiliki hubungan kerja. Uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan oleh korban kepada mereka tidak disetorkan, sehingga para tersangka mencari korban dan terjadilah penculikan dengan kekerasan itu,” jelasnya.

AKBP Roy Noor juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum Polri dalam kasus ini, sekaligus membantah isu yang beredar di media sosial. “Kami telah koordinasi dengan Bid Propam Polda Riau dan saya pastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam insiden ini. Pelaku semuanya adalah warga sipil, dan motifnya murni karena bisnis,” tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain yang terlibat dalam aksi penculikan tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Roy Noor pada Selasa (14/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *