Padang – Dadang Iskandar, terdakwa kasus penembakan antaranggota Polri yang sempat menggemparkan Sumatera Barat, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Padang. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/9/2025).

Aditya Danur Utomo, SH MH, selaku Ketua Majelis Hakim, membacakan langsung amar putusan tersebut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana seumur hidup,” ujarnya saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai bahwa Dadang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar. Korban saat itu menjabat sebagai Kepala Satreskrim Polres Solok Selatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Dadang dengan sadar menembak korban dari jarak dekat ke arah kepala hingga korban meninggal di tempat.

Selain itu, Dadang juga sempat melepaskan tembakan di rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, yang dinilai sebagai percobaan pembunuhan terhadap Kapolres.

Hakim menegaskan bahwa perbuatan Dadang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan mencoreng institusi Polri. Hakim menegaskan pada Rabu (17/9/2025) bahwa “Hal yang meringankan, tidak ada.”

Setelah putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *