Baik, berikut adalah berita yang ditulis ulang:

Padang – Pemerintah Kota Padang terus berupaya meningkatkan estetika kota dengan menertibkan reklame ilegal. Sejak Senin (8/9/2025), tim gabungan telah mencabut dan mengamankan sejumlah spanduk, baliho, dan papan nama usaha yang melanggar aturan.

Penertiban ini menyasar media promosi luar ruang yang dinilai tidak teratur dan dipasang di sembarang tempat, sehingga mengurangi keindahan kota.

Tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang bersama Satpol PP menyisir sejumlah ruas jalan pada Senin (8/9/2025) dan Selasa (9/9/2025). Beberapa ruas jalan yang menjadi fokus penertiban antara lain jalur hijau Jalan Hamka hingga batas kota, Jalan Pemuda, Jalan A. Yani, kawasan Pantai Padang, Bandar Olo, Andalas, dan sepanjang Bypass.

Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena banyaknya spanduk, baliho, dan papan nama usaha yang tidak teratur dan merusak estetika kota. “Kita tengah menertibkan spanduk, baliho dan papan nama usaha yang tidak teratur, media promosi itu kita tertibkan karena merusak estetika kota,” ujarnya dalam rilis yang diterima dari Diskominfo Padang.

Yosefriawan mengakui bahwa selama ini banyak spanduk dan baliho liar yang terpasang, termasuk di median jalan. Ia menegaskan bahwa pemasangan reklame di median jalan melanggar Perwako Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Sesuai Perwako Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelengaraan Reklame, setiap spanduk dan baliho tidak boleh dipasang di median jalan, karena itu kemarin dan hari ini kita tertibkan,” ucapnya.

Selain di median jalan, penertiban juga menyasar spanduk dan baliho yang menghalangi pemandangan dan kenyamanan di depan toko. Yosefriawan menambahkan, penertiban juga dilakukan terhadap reklame komersial yang tidak membayar pajak.

Penertiban ini direncanakan berlangsung selama sebulan ke depan, dengan tim bergerak dari pagi hingga sore hari. Yosefriawan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak memasang spanduk dan baliho secara sembarangan, melainkan di tempat yang semestinya dan tidak mengganggu keindahan kota. “Mari sama-sama kita jaga keindahan kota dengan baik,” ajaknya pada Senin (8/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *