Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar paksa sejumlah lapak pedagang liar yang berdiri di atas trotoar di wilayah Kecamatan Padang Utara pada Jumat (5/6/2026).

Penertiban itu dilakukan lantaran bangunan tersebut melanggar peraturan daerah sekaligus merampas hak pejalan kaki.

Petugas akhirnya mengambil langkah tegas setelah pemilik usaha mengabaikan rangkaian teguran dan peringatan yang sebelumnya telah disampaikan.

Hingga batas waktu yang ditetapkan, para pemilik lapak juga tak kunjung membongkar bangunan mereka secara mandiri.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, mengatakan langkah tersebut merupakan komitmen instansinya dalam menjaga ketertiban umum.

Menurutnya, pemulihan fungsi fasilitas publik menjadi prioritas agar trotoar kembali memberi kenyamanan bagi masyarakat luas.

“Kami telah memberikan teguran secara persuasif sebelumnya. Namun karena tidak diindahkan, maka penertiban terpaksa dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan peraturan daerah,” ujar Harvi di Padang, Jumat (5/6/2026).

Ia memastikan seluruh proses pembongkaran berlangsung secara humanis, terukur, dan tetap mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Harvi menegaskan pendekatan persuasif selalu dikedepankan, namun tindakan tegas menjadi pilihan terakhir jika pelanggaran terus berlanjut.

“Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi, tindakan tegas akan dilakukan demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Satpol PP Kota Padang kembali mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya dinilai sangat merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *