Payakumbuh – Seleksi terbuka untuk posisi Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMtigo) Kota Payakumbuh periode 2025-2030 telah memasuki tahap tiga besar, dengan proses seleksi yang dipastikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Ketua Pansel, Rida Ananda, menegaskan bahwa dasar hukum seleksi ini jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. “Dasar hukum seleksi ini jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada,” tegas Rida Ananda dalam rilis Pemko Payakumbuh, Senin (25/8/2025).
Rida menjelaskan, mekanisme seleksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD, khususnya Pasal 33 sampai dengan Pasal 49.
“Seleksi dilakukan terbuka, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada satupun yang bertentangan, termasuk dengan Perda Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2020,” ujar Rida pada Senin (25/8/2025).
Lebih lanjut, Rida menyebutkan bahwa terbitnya Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD membawa perubahan mendasar, salah satunya terkait jumlah direksi.
Rida Ananda memaparkan, berdasarkan aturan terbaru, jumlah direksi ditentukan oleh rentang jumlah pelanggan. Dengan jumlah pelanggan PAMtigo sekitar 34.000, posisi direksi dapat dijabat oleh satu orang.
Rida menerangkan, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahwa jumlah direktur paling banyak tiga orang untuk pelanggan 30.000 hingga 100.000. “Artinya, bisa satu orang direktur, tanpa harus menunggu perubahan perda lebih dulu,” sebutnya.
Meski demikian, Pemko Payakumbuh telah mengajukan perubahan peraturan daerah (perda) ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut.
Perubahan perda ini, menurut Rida, penting karena bukan hanya soal jumlah direksi, tetapi juga terkait hak dan kewajiban Dewan Pengawas serta Direksi sebagaimana diatur Permendagri terbaru. “Perubahan perda ini penting karena bukan hanya soal jumlah direksi, tetapi juga terkait hak dan kewajiban Dewan Pengawas serta Direksi sebagaimana diatur Permendagri terbaru,” tuturnya pada Senin (25/8/2025).
Rida berpendapat, keberadaan satu direktur justru akan membawa efisiensi bagi perusahaan. “Dengan jumlah direktur satu orang, akan ada penghematan biaya yang signifikan. Efisiensi ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan laba PAMtigo,” ungkapnya.
Selain itu, Rida menambahkan, pansel menekankan pentingnya figur yang dipilih benar-benar berkompeten dalam bidangnya.
Menurut Rida, direktur baru harus memiliki kemampuan manajerial, integritas, pemahaman mendalam tentang operasional BUMD, serta kemampuan komunikasi yang baik dan kepemimpinan yang mampu bersinergi dengan pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD.
Rida berharap, seleksi ini dilaksanakan agar PAMtigo dipimpin oleh sosok yang profesional, sehat secara tata kelola, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Payakumbuh. “Seleksi ini kami laksanakan agar PAMtigo dipimpin oleh sosok yang profesional, sehat secara tata kelola, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Payakumbuh,” harapnya.
Untuk proses selanjutnya, Rida mengatakan, peserta seleksi yang lolos tiga besar akan mengikuti tahapan wawancara langsung dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Setelah ditetapkan oleh KPM, Rida menerangkan, nama yang lolos akan dikirim ke Mendagri untuk diminta pertimbangannya.











