Pulau Merbau – Motif sakit hati dan dendam diduga menjadi penyebab Hr alias A (37) tega membacok keponakannya, J (17), hingga tewas bersimbah darah pada Minggu (20/7/2025) di Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqqi, dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti pada Rabu (23/7/2025) menjelaskan kronologis kejadian bermula saat pelaku memanggil korban dari pondoknya pada Minggu pagi. “Korban dibacok berulang kali di bagian kepala, tangan, dan kaki hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. Meskipun korban sudah terkapar, pelaku tetap melanjutkan aksinya,” ungkapnya.

Pelaku melakukan pembacokan karena merasa sakit hati dan dendam terhadap korban yang dianggap sering mengabaikan dan tidak membantu saat pelaku membutuhkan pertolongan. Kapolres menambahkan bahwa pada Rabu (23/7/2025), “Pelaku juga menyimpan dendam karena korban sering menolak ketika pelaku meminta bantuannya, dan menganggap korban sombong.”

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra dan Kanit I Sat Reskrim Aipda Tengku Erick Ghazali. Tersangka Hr dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan oranye dan penutup wajah.

Usai melakukan pembacokan, pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat kesigapan jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Meranti dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan dalam waktu tiga jam setelah kejadian, sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku ditangkap di area pemakaman umum desa setempat dengan masih memegang parang yang digunakan untuk membacok korban. Pelaku sempat mengalami luka di kaki akibat terkena parang tersebut dan telah mendapat perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra menambahkan, “Dari hasil pemeriksaan, pelaku dipastikan dalam kondisi sadar saat melakukan penganiayaan dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba,” katanya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang bergagang merah, satu helai baju kaos warna merah, dan celana pendek warna hitam bercak darah milik korban.

Atas perbuatannya, Hr alias A dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Meranti itu menegaskan, “Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *