Pekanbaru – Setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tim Kuasa Hukum Muflihun mendesak Polda Riau untuk segera mengembalikan aset kliennya yang disita terkait kasus dugaan SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau.
Desakan tersebut disampaikan Ahmad Yusuf, didampingi Weny Friaty, dalam konferensi pers di salah satu kafe di Pekanbaru, Kamis (18/9/2025). Ia meminta agar satu unit rumah di Perumahan Sakuntala, Jalan Banda Aceh, dan satu unit apartemen di Batam segera dikembalikan.
“Kami ingin meminta kepolisian untuk dapat mengembalikan dua aset tersebut, selanjutnya, kami mengajak seluruh masyarakat dan APH hentikan kriminalisasi hukum ini karena kalau tidak, maka tidak akan ada kepastian hukum atau keadilan,” tegas Ahmad Yusuf pada Kamis (18/9/2025) siang.
Yusuf menjelaskan bahwa putusan hakim PN Pekanbaru pada Rabu (17/9/2025) telah membuktikan penyitaan aset kliennya tidak sah. “Pada 17 September 2025 kemarin telah dibacakan putusan praperadilan PN Pekanbaru. Amar putusan majelis hakim telah menyatakan dan telah mengabulkan penyitaan aset rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam adalah tidak sah dilakukan penyitaan dan batal demi hukum,” jelasnya.
Menurutnya, penyitaan tersebut tidak sesuai dengan pasal 38 ayat 1, pasal 39 KUHAP, asas due process of law, serta melanggar konstitusi. Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perkara SPPD fiktif. “Klien kami dalam perkara SPPD fiktif tidak terlibat. Hakim menyatakan dari bukti yang kami berikan bahwa klien kami tidak melakukan SPPD fiktif dan tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
Keluarga Muflihun merasa terharu atas putusan tersebut dan percaya keadilan telah ditegakkan. “Kami mohon doa dan dukungan bahwa hukum itu ada dan inilah bentuk keadilan mari kita kawal bersama-sama dan sepakat kita hentikan kriminalisasi hukum ini,” lanjutnya.
Ahmad Yusuf menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak dan kerugian kliennya. “Saya menegaskan, kami hormati institusi Polri namun setiap tindakan harus sesuai prosedur hukum. Kami minta penyidik polda riau agar mengembalikan seluruh aset kelin kami yang telah disita. Kami akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak dan kerugian klien kami yang secara nyata berdasarkan keterangan palsu,” pungkasnya.
Weny Friaty menambahkan rasa syukur atas kemenangan gugatan praperadilan ini. “Terima kasih teman-teman untuk doa dan dukungan dan Mari kita kawal kasus ini bersama-sama. Makanya kami tidak menyangka permohonan kami dikabulkan oleh hakim, karena permohonan prapid tentang aset ini adalah hal baru,” tutupnya.










