Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik korupsi dalam penetapan kuota haji tahun 2023-2024. Fokus utama penyidikan tertuju pada dugaan pembagian jatah yang melibatkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di berbagai tingkatan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, Selasa (9/9), bahwa pihaknya menduga setiap tingkatan pejabat Kemenag menerima bagian masing-masing. “Setiap tingkatan mendapat bagiannya masing-masing,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep menambahkan, saat ini KPK tengah berupaya menelusuri dan mengumpulkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk aset berupa rumah dan kendaraan yang akan disita.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK menyita dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar.

KPK menduga aliran dana dari kasus ini mengalir secara berlapis, melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.

Penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada tahap awal, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil perhitungan sementara menunjukkan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menegaskan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan haji reguler mendapat porsi 92 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *