SELATPANJANG – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi yang merugikan negara senilai Rp1.433.070.000, menyeret Zulkifli SP, MSi (45), Kepala Bidang Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kepulauan Meranti, sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Selasa (12/8/2025). Zulkifli diduga melakukan korupsi pada pengadaan 225.000 bibit Kopi Liberika senilai Rp2.250.000.000 pada tahun 2023.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqqi SIK MH, pada Kamis (14/8/2025) menjelaskan, kasus ini bermula dari alokasi Dana Tugas Perbantuan dari APBN Kementerian Pertanian RI yang diterima DKPP Kepulauan Meranti pada tahun 2023. Dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan perluasan tanaman bibit kopi sebanyak 225.000 bibit dengan anggaran Rp2.250.000.000.
“Kegiatan pengadaan bibit kopi tersebut telah selesai dilaksanakan. Namun berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terhadap kegiatan pengadaan bibit kopi ini diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut,” ungkap Kapolres.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak laporan polisi pada 26 Februari 2025 dengan nomor LP/A/2/II/2025/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan, Satuan Reskrim melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meningkatkan status kasus ke penyidikan pada 23 April 2025. Penahanan terhadap Zulkifli dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti dan pengakuan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/28/VIII/RES.3.3./2025/Sat Reskrim tanggal 12 Agustus 2025.
AKBP Aldi menambahkan, pengadaan bibit kopi menggunakan sistem e-katalog, namun CV Selko yang memenangkan lelang diduga kuat telah diatur oleh tersangka. Bahkan, tersangka diduga mengelola kegiatan secara langsung, baik sebagai penyandang dana maupun pelaksana pengadaan.
Selain itu, terdapat indikasi bahwa bantuan bibit tidak sepenuhnya diberikan kepada dua kelompok tani penerima. Kelompok Tani Tunas Mandiri Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, hanya menerima 60.000 bibit dari seharusnya 90.000 bibit. Sementara Kelompok Tani Bina Maju, Desa Padang Kamal, Kecamatan Pulau Merbau, menerima 108.200 bibit dari seharusnya 135.000 bibit.
Kapolres Aldi menjelaskan pada Kamis (14/8/2025), “Dua kelompok tani di Kecamatan Pulau Merbau itu hanya mendapatkan total sebanyak 168.200 bibit. Selisih atau kekurangan sebanyak 56.800 bibit kopi dikorupsi tersangka. Selain itu, bibit kopi yang dibagikan itu juga bukan bibit sertifikasi. Padahal harusnya petani mendapatkan bibit sertifikasi seperti yang seharusnya sesuai dalam kontrak.”
Hasil audit oleh Inspektorat Kementerian Pertanian RI menunjukkan kerugian negara senilai Rp1.433.070.000 akibat pengadaan bibit kopi tersebut.
Zulkifli dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, Kapolres Kepulauan Meranti mengatakan, “Kita juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp50 juta, satu rangkap dokumen asli Kontrak Nomor : 091328/DKPP/KONTRAK/PPK/I/2023/02 tanggal 2 Januari 2023 tentang Pengadaan Benih Kopi Kegiatan Perluasan Tanaman Kopi Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian, satu eksemplar dokumen asli pencairan kegiatan pengadaaan benih Kopi Liberika Meranti pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti tahap I sebesar Rp1.108.125.000 tanggal 9 Januari 2023 dan satu lembar dokumen asli pencairan kegiatan tahap II sebesar Rp1.085.625.000 tanggal 12 April 2023.”











