INGATLAH – Seorang pengusaha kosmetik di Pekanbaru berinisial NS dan dua rekan kerja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus investasi.
Tersangka diduga kuat menipu korban dengan menjadikan investor dengan melibatkan nama besar RANS Entertainment yang merupakan mitra kerjasama dengan usahanya.
Kuasa hukum korban, Eva Nora, menceritakan kasus bermula dari pertemuan di sebuah seminar, saat itu pelaku menyampaikan niatnya membuka bisnis toko kecantikan bernama Scoo Beauty Inspira di kawasan Tobek Gadang, Pekanbaru.
“NS menghubungi klien kami melalui media sosial dan menyampaikan niat membuka usaha dengan menggandeng manajemen RANS. Karena daya tarik itu membuat klien kami tertarik,” jelas Eva saat konferensi pers, Senin (14/07/2025).
Pelaku menawarkan kerja sama dengan nilai investasi awal sebesar Rp8 miliar, namun setelah diskusi lebih lanjut, disepakati investasi senilai Rp2 miliar dengan pembagian keuntungan 60 persen untuk korban.
Tidak sampai disitu, korban masih terus menyetorkan dana hingga mencapai total investasi sebanyak Rp6 miliar, ditambah pinjaman pribadi sebesar Rp500 juta.
“NS menjadi investor tunggal di balik bisnis ini, NS juga berjanji kepada klien kami akan dikembalikan pada Mei 2024 hingga kini belum dikembalikan,” ungkapnya.
Setelah toko resmi dibuka, foto korban turut dipajang tersangka di toko tersebut yang disinyalir sebagai bentuk pengakuan atas dukungannya.
Eva menambahkan, kliennya mulai curiga usai peresmian toko tersebut tidak adanya kejelasan penggunaan dana.
“Klien kami telah meminta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, permintaan tersebut tak pernah dijawab dengan transparan,” tambahnya.
Persoalan makin rumit ketika NS diketahui terlibat konflik dengan rekan bisnis lainnya hingga berujung gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Audit internal yang dilakukan pada Desember 2024 mengungkap fakta mengejutkan, pelaku dan timnya tidak memiliki modal pribadi dalam bisnis tersebut.
“Menanggapi hal tersebut, klien kami mengajukan melapor ke Polda Riau. Kerugian klien kami ditaksir mencapai Rp6,8 miliar,” tegas Eva.
Meski proses hukum berjalan, hingga saat ini, Eva Nora menegaskan pihaknya tetap membuka ruang mediasi terhadap kliennya dengan tersangka.
“Restorative justice memang dimungkinkan dalam hukum pidana, tapi hanya pada tahap penyelidikan. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan. Kalau ingin menyelesaikan lewat mediasi, silakan ikuti prosedur resmi di Polda,” tegasnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan bahwa NS bersama dua orang rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun terlapor tidak kunjung hadir. Hari ini, Senin (14/07/2025), kami layangkan surat pemanggilan ketiga. Jika masih mangkir, akan kami keluarkan surat perintah penjemputan paksa,” ujar Kombes Asep.
“Atas perbuatannya, NS bersama rekannya terancam dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Asep Dermawan.(*)
Post Views: 68











