Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. KPK menduga kuat adanya aliran dana haram yang mengalir ke sejumlah pihak di internal Ditjen Pajak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (14/1/2026) mengungkapkan, pihaknya menduga ada aliran uang suap dari pihak tersangka kepada sejumlah oknum di Ditjen Pajak. “Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak,” ujarnya.

Kasus dugaan suap ini terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021-2026. KPK berjanji akan menelusuri aliran dana tersebut secara tuntas, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima aliran dana dan jumlahnya.

Selain itu, KPK juga akan mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini. Budi menegaskan, pihaknya akan mendalami peran dari masing-masing pihak baik dari sisi PT WP (Wanatiara Persada) maupun dari sisi Ditjen Pajak. “Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP (Wanatiara Persada) maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Ditjen Pajak untuk mencari bukti terkait mekanisme penilaian dan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Budi menjelaskan, penilaian dan pemeriksaan PBB dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Sebagai informasi, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang. OTT tersebut terkait dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar.

Dua tersangka lainnya adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. Edy Yulianto diduga memberikan suap Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakut. Tujuannya, untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan PBB periode pajak 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *