Jakarta – Sinergi program pusat dan daerah menjadi fokus utama dalam pertemuan antara Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, dan Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fitrah Nur, pada Rabu (9/7/2025) di Jakarta. Pertemuan ini membahas penataan kawasan permukiman dan pengentasan kawasan kumuh di Dharmasraya.
Dalam pertemuan tersebut, Fitrah Nur menyampaikan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan atas kawasan kumuh dengan luas minimal 15 hektare. Oleh karena itu, Pemkab Dharmasraya didorong untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Penetapan Kawasan Kumuh agar sesuai dengan batasan luasan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ini menjadi bagian dari penataan regulasi agar program-program pusat bisa lebih tepat sasaran dan mendukung upaya daerah dalam menata kawasan kumuh secara menyeluruh,” ujar Fitrah Nur pada Rabu (9/7/2025).
Fitrah Nur juga menekankan pentingnya pelibatan Satuan Kerja (Satker) sejak awal agar sinergi lintas instansi berjalan efektif.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menyatakan kesiapan daerah untuk menyesuaikan SK kawasan kumuh. Ia juga mendorong percepatan penyusunan dokumen RP2KPKP (Rencana Penataan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Perkotaan dan Kawasan Permukiman) yang akan difokuskan pada kawasan Pasar Lama Pulau Punjung.
Annisa Suci Ramadhani menambahkan, dokumen RP2KPKP tersebut rencananya akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup), yang sebelumnya akan diharmonisasikan bersama Kanwil Kemenkumham. “Pemkab Dharmasraya akan segera menyiapkan konsideran dan narasi sebagai bahan awal harmonisasi,” pungkasnya pada Rabu (9/7/2025).










