Padang – Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Saiful, mantan Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Barat, atas kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar sesi Padang-Sicincin. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat (8/8/2025).

Hakim ketua Dedi Kuswara, bersama hakim anggota Fatchu Rochman dan Emria Fitriani, menyatakan dalam berkas putusan bahwa Saiful terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembebasan lahan proyek jalan tol.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dengan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000,” kata hakim Dedi Kuswara dalam putusan yang dikutip pada Rabu (13/8/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Saiful dengan hukuman 10 tahun penjara. Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menetapkan Saiful bersama 10 tersangka lainnya dalam kasus ini. Salah satunya, Yuhendri, mantan Kepala Bidang BPN Sumbar, telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sembilan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah Marina, Bakri, Zainuddin, Arlia Mursida, M. Nur, Amroh, Suharmen, Zainudin, Syamsir, Syafrizal Amin, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Kaidir, Amir Hosen, Sadri Yuliansyah, Raymon Fernandes dan Bogok.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp27,4 miliar dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar ini.

Saiful dan Yuhendri terbukti melakukan pembayaran ganti rugi pada 22 lahan seluas 176.414 m² di Nagari Parit Malintang, Padang Pariaman. Lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman yang berada di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *