Bengkulu – Kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi fokus utama Komisi III DPR RI. Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerja (Kunker) ke Bengkulu pada Kamis (11/12/2025).
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menekankan pentingnya persiapan komprehensif dari seluruh aparat penegak hukum. Menurutnya, kunjungan kerja ini bertujuan untuk memetakan kebutuhan anggaran serta kinerja penegakan hukum di wilayah tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat tinggi. Di antaranya Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, dan Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Roby Karya Adi beserta jajaran.
Benny Utama menjelaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku pada awal Januari 2026. “Tentu butuh persiapan dari aparat penegak hukum kita mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan termasuk BNNP,” ujarnya pada Kamis (11/12/2025).
Komisi III juga menginstruksikan anggotanya untuk melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di daerah pemilihan masing-masing. Pemberlakuan aturan baru ini membawa perubahan signifikan, terutama terkait perlindungan hak warga negara berstatus tersangka.
Benny Utama menambahkan, hak tersangka kini jauh lebih luas. “Upaya paksa tidak bisa lagi dilakukan dengan mudah, harus melalui izin pengadilan. Tersangka juga harus didampingi advokat dalam proses pemeriksaan,” jelasnya. Perubahan ini menuntut aparat untuk menyesuaikan diri dengan standar baru yang lebih ketat dan akuntabel.
KUHAP baru juga menghapus polemik bolak-balik berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan. “Sekarang dibatasi hanya satu kali. Ada gelar perkara bersama, langsung ditentukan sikapnya,” sambungnya.
Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, juga membahas pagu anggaran 2025, realisasi program, dan kebutuhan anggaran 2026. Polda, Kejati, dan BNNP Bengkulu menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas.
Komisi III mengapresiasi peningkatan kinerja ketiga lembaga tersebut, namun menekankan pentingnya penguatan SDM, sarana-prasarana, dan kapasitas organisasi. Komisi III juga memberikan catatan strategis, termasuk inovasi Polda Bengkulu dalam meningkatkan kepercayaan publik, serta langkah pencegahan BNNP Bengkulu terhadap penyalahgunaan narkotika.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan memastikan implementasi KUHAP dan KUHP baru berjalan optimal dan berkeadilan.











