Mentawai – Koalisi masyarakat sipil menyoroti pemberian Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kepada PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Pulau Sipora. Izin seluas 20.706 ha tersebut dinilai akan mempersempit ruang hidup masyarakat adat Mentawai.

Menurut koalisi masyarakat sipil, Pulau Sipora yang memiliki luas 61.518 ha, memiliki pembagian kawasan hutan produksi seluas 28.905 Ha, hutan produksi konservasi 5.883 Ha, kawasan Areal Pemanfaatan Lain (APL) 26.066 Ha, dan hutan lindung 661 ha.

Alen Saprika, anggota koalisi masyarakat Sipil, menjelaskan pada Rabu (23/7/2025), bahwa kawasan APL telah dikeluarkan izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) seluas 10.000 ha. “Artinya sisa APL sekarang itu ada 16.066 Ha untuk 21.780 jiwa penduduk Pulau Sipora atau sebanding dengan 1 jiwa/ 0.731 Ha,” jelasnya.

Alen menambahkan, pemerintah juga telah menerbitkan PBPH PT SPS seluas 20.706 ha di kawasan hutan produksi, yang hampir setara dengan sepertiga luas Pulau Sipora. Akibatnya, sisa luas hutan produksi hanya 8.199 ha.

Menurutnya, ruang yang bisa dimanfaatkan secara bebas hanya APL seluas 16.066 Ha, atau 26,1 persen. Hal ini dinilai akan menambah beban bagi Pulau Sipora yang juga merupakan ibu kota dari pemerintah kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Dengan keluarnya izin PBPH PT SPS ini tentu akan mempersempit ruang hidup masyarakat adat Mentawai. Apalagi kehidupan masyarakat sangat berkaitan dengan kawasan hutan yang saat ini akan dikelola oleh perusahaan dalam skala yang cukup luas,” ungkap Alen pada Rabu (23/7/2025).

Pemberian izin ini juga dinilai akan menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekologi yang cukup masif bagi Pulau Sipora. Alen menyoroti potensi bencana ekologis seperti banjir dan longsor akibat eksploitasi hutan di Sipora yang termasuk pulau kecil.

Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin PBPH PT SPS di Pulau Sipora. “Kembalikan hak penuh bagi masyarakat Mentawai untuk mengelola hutannya,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Direktur PT SPS, Daud Sibabalat, menegaskan bahwa perusahaan nantinya hanya akan mengolah kayu di hutan Sipora meski izin yang diurus adalah PBPH. Ia mengklaim jika masyarakat masih memiliki ruang untuk mengurus lahan yang dimiliki.

“Kita tidak mengambil lahan. Hak atas lahan masih milik masyarakat. Kita bahkan akan memfasilitasi masyarakat untuk membuka akses ke lahan-lahan yang sulit dijangkau selama ini,” ujarnya.

Daud menilai wajar jika muncul pro kontra dalam proses izin ini, ada masyarakat yang menolak dan ada juga yang mendukung. “Ini bukti kalau kita sama-sama peduli dengan Mentawai,” pungkas Daud pada Rabu (23/7/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *