Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menjatuhkan sanksi kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) setelah video dirinya membuang sampah ke laut viral di media sosial. Tindakan ini menuai kecaman dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Satpol PP, Dubalang Kota, dan perangkat wilayah bergerak cepat pada Senin (6/10/2025) untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Diketahui, aksi membuang sampah ke laut yang dilakukan IRT itu terjadi di kawasan Pantai Gajah 3, Air Tawar Barat.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kebersihan kota dan menegakkan aturan. “Begitu identitas pelaku terkonfirmasi, tim langsung mendatangi yang bersangkutan,” ujar Fadelan.
Fadelan menjelaskan, perbuatan membuang sampah ke laut dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sanksi yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban umum.
Lebih lanjut, Fadelan mengakui bahwa kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah masih menjadi tantangan. Namun, ia memastikan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus diperketat.
DLH Kota Padang mengimbau kepada seluruh warga untuk memanfaatkan layanan pengangkutan sampah resmi melalui Layanan Pengelolaan Sampah (LPS) yang tersedia di setiap kelurahan. Masyarakat juga dipersilakan untuk melaporkan praktik pembuangan sampah sembarangan melalui kanal pengaduan yang telah disiapkan oleh pemerintah kota.










