Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menerbitkan instruksi terkait penertiban penambangan ilegal. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor : 2/INST-2025 pada 19 September 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Sumbar.

Mahyeldi menegaskan, aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat. “Karena itu, saya instruksikan agar segera diambil langkah nyata untuk menertibkan aktivitas PETI,” tegas Mahyeldi di Padang, Senin (22/9/2025).

Dalam instruksinya tersebut, Gubernur Mahyeldi meminta para Bupati/Walikota untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam upaya pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum. Selain itu, identifikasi lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan sosialisasi bersama tokoh adat, agama, dan masyarakat juga menjadi poin penting.

Gubernur juga menginstruksikan agar masyarakat diberikan edukasi mengenai pentingnya izin pertambangan serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika melakukan aktivitas PETI. Peningkatan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal juga ditekankan dalam instruksi tersebut.

Lebih lanjut, Mahyeldi meminta laporan perkembangan penanganan PETI disampaikan kepada Gubernur setiap tiga bulan sekali. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga kelestarian alam.

Mahyeldi menambahkan, dampak negatif dari aktivitas PETI akan sangat luas jika tidak segera ditertibkan. “Kalau alam rusak, dampaknya bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu kita. Maka mari kita jaga bersama demi keberkahan dan keselamatan masyarakat Sumbar,” pungkasnya pada Senin (22/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *