Padang – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di Jalan Adinegoro, Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (10/7/2025). Tindakan ini diambil lantaran para pedagang dinilai tidak mengindahkan larangan berjualan di lokasi tersebut.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan pengawasan dan penertiban di kawasan itu. “Padahal kita sudah sering melakukan pengawasan, bahkan kita juga sudah pernah melakukan penertiban di sana,” ujarnya.

Eka menjelaskan, aktivitas berjualan para pedagang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, keberadaan mereka juga memicu kemacetan lalu lintas di sepanjang Jalan Adinegoro.

Eka menambahkan, pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang. Teguran juga telah dilayangkan oleh pihak kecamatan dan kelurahan, namun tidak diindahkan. “Kita telah sering memberikan imbaun dan peringatan bahkan pihak kecamatan dan pihak kelurahan juga sudah memberikan teguran tapi tidak diindahkan. Terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan beberapa lapak-lapak pedagang sebagai barang bukti,” bebernya.

Saat ini, barang bukti berupa lapak-lapak pedagang telah diamankan di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, untuk didata dan diproses lebih lanjut. Pihaknya akan menyerahkan barang bukti tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut. “Kita akan serahkan barang bukti ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses,” kata Eka, Kamis (10/7/2025).

Eka mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak berjualan di tempat yang melanggar aturan, serta tidak memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk kegiatan berdagang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *