Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, menyoroti perlunya pengawasan konten media sosial oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini disampaikan saat memberikan sambutan dalam acara pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2026–2029 di Auditorium Gubernuran, Senin (16/3/2026).
Mahyeldi menilai, perkembangan teknologi digital menuntut adanya regulasi pengawasan penyiaran yang adaptif. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas informasi di ruang publik. “Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio,” tegasnya pada Senin (16/3/2026).
Ia menambahkan, konten di media sosial perlu diperhatikan dalam kerangka penguatan regulasi. Mahyeldi menilai, kewenangan KPI dan KPID saat ini terbatas pada pengawasan televisi dan radio, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Penyesuaian regulasi dianggap penting untuk menjawab perkembangan ekosistem media. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat siap mendukung penguatan fungsi pengawasan penyiaran, termasuk penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pendukung di tingkat daerah.
Penguatan pengawasan penyiaran dinilai penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari konten yang tidak layak. Sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang beredar.
Dalam kesempatan tersebut, Mahyeldi melantik tujuh anggota KPID Sumatera Barat periode 2026–2029. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 555-51-2026. Mahyeldi mengatakan, pengawasan tidak boleh terbatas pada siaran televisi saja.










