Bukit Batu – Polsek Bukit Batu menjerat FA (18), tersangka kasus pembunuhan terhadap rekan kerjanya, Nordi, dengan pasal berlapis. Akibatnya, FA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Bukit Batu, Rohani Akbar, pada Jumat (26/9/2025) menjelaskan, FA akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. “Tersangka akan dijerat dengan dua pasal tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Rohani Akbar menambahkan, kasus pembunuhan yang dilakukan FA terhadap Nordi saat ini tengah ditangani intensif oleh Polsek Bukit Batu. Keterangan dari tersangka dan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk menjerat FA. “Keterangan dari tersangka dan bukti-bukti di lapangan menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk menjeratnya,” katanya.

Kedua pasal yang dikenakan kepada FA saling berkaitan dan akan memberatkan hukuman karena perbuatan pelaku yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Tindakan sadis yang dilakukan FA kini harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepatnya dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Penahanan FA di sel tahanan Polsek Bukit Batu mengakhiri pelariannya dan menjadi peringatan bagi siapa pun bahwa tindakan keji akan mendapatkan balasan yang setimpal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *