Rokan Hilir – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir, Asril Arief, memasuki babak baru. Asril Arief akan segera disidang.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Rokan Hilir, Yopentinu Adi Nugraha, membenarkan hal tersebut pada Selasa (16/9/2025). Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 8 September lalu. Penyidik akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU atau tahap II.

“Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru pada Senin kemarin,” ujar Yopentinu Adi Nugraha, didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, Selasa (16/9/2025).

Yopentinu menambahkan, usai tahap II, Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan. “Insya Allah, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Selain Asril, tersangka lain dalam kasus ini, Sefrijon, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi, juga akan menjalani proses persidangan.

Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan total anggaran Rp4.316.651.000.

Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir telah melakukan penyidikan perkara ini sejak Mei 2025.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga kuat melakukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola. Penyimpangan tersebut antara lain penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *