Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan Bank Nagari untuk segera mengambil langkah strategis dalam memanfaatkan peluang dari rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penyimpanan dana pemerintah di bank lokal.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, pada Kamis (10/10/2025) menyatakan, rencana Kemenkeu tersebut adalah kesempatan emas yang harus dimaksimalkan, terutama bagi Bank Nagari.

Nanda Satria menjelaskan, DPRD mendorong Bank Nagari untuk segera berperan aktif dalam menyimpan dana pemerintah. “Kami mendorong Bank Nagari segera ambil peran untuk bisa menyimpan dana pemerintah ini karena akan berdampak pada pembiayaan atau penambahan modal kredit yang bisa dialokasikan untuk masyarakat,” jelasnya.

Menurut Nanda, dukungan untuk pengembangan Bank Nagari setiap tahun masih diperlukan. Ia menambahkan, peluang ini dapat membantu pengembangan tersebut.

Nanda menekankan pentingnya bagi Bank Nagari untuk mengukur kapasitas dana yang dapat dikelola serta meningkatkan kemampuan yang dimiliki. Ia mencontohkan, jika dana dari pusat mencapai Rp4 miliar, Bank Nagari harus memastikan kemampuannya tidak hanya Rp2 miliar agar peluang ini dapat dimanfaatkan secara optimal. “Jangan sampai nanti dana dari pusat ada Rp4 miliar, sedangkan kemampuan dari Bank Nagari hanya bisa Rp2 miliar. Artinya peluang ini tidak bisa dimanfaatkan dengan optimal,” tegasnya pada Kamis (10/10/2025).

DPRD juga mendorong Bank Nagari untuk memperluas target konsumennya, terutama di provinsi dengan jumlah perantau yang besar namun belum memiliki kantor cabang Bank Nagari.

“Salah satunya di Kepulauan Riau di sana belum ada Bank Nagari padahal di sana banyak perantau. Kami rasa banyak potensi daerah-daerah lain yang potensi perantaunya banyak,” ungkap Nanda.

Sebelumnya, Menteri Purbaya berencana mengalirkan penyimpanan dana pemerintah ke bank daerah agar lebih cepat sampai ke koperasi dan UMKM. Dana yang dialirkan tidak sebesar yang ditempatkan di Himbara.

Menteri Purbaya menjelaskan, penempatan dana ini tidak bersifat paksaan, melainkan menyesuaikan dengan kesanggupan bank pemerintah daerah. Bank Jakarta dan Bank Jatim menjadi yang pertama mengajukan permintaan dan dinilai sanggup menyalurkan dana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *