Inhu – Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial MRL, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Inhu pada Sabtu (2/8/2025) atas dugaan penipuan investasi pembangunan SPBU mini atau Pertamina Desa (Pertades) senilai Rp550 juta. Seorang petani menjadi korban dalam kasus ini.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Laporan resmi kami terima di SPKT Polres Inhu pada Kamis malam, 5 Desember 2024, pukul 20.23 WIB. Pelapornya adalah TP (55), seorang petani warga Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku,” ujarnya.
Terungkap bahwa korban, TP, telah mentransfer dana Rp550 juta ke rekening MRL pada 13 Desember 2021. Dana tersebut dijanjikan sebagai modal untuk proyek SPBU Pertades yang diklaim dikelola oleh PT MTI.
Namun, setelah lebih dari tiga tahun, proyek tersebut tidak kunjung terealisasi. Tidak ada pembangunan SPBU, apalagi keuntungan yang dijanjikan. Korban juga mendapati namanya tidak tercantum sebagai mitra atau investor resmi perusahaan saat melakukan penelusuran.
Kapolres Inhu menegaskan, TP mengalami kerugian materiil yang besar. “Proyek yang dijanjikan tidak terbukti dan uang yang sudah disetor tidak pernah dikembalikan,” tegasnya.
Penyidik mengungkap, tersangka MRL diduga menggunakan modus penipuan sistematis dengan mencatut nama perusahaan resmi untuk meyakinkan korban, serta menjanjikan keuntungan besar. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa Surat Perjanjian Kerja Sama dan Surat Perjanjian Investasi.
AKBP Fahrian menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya korban lain. “Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya korban-korban lainnya,” katanya pada Sabtu (2/8/2025).
Saat ini, tersangka MRL telah ditahan dan dijerat dengan pasal penipuan serta penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
AKBP Fahrian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitas dan transparansinya. “Penegakan hukum ini merupakan bentuk keadilan bagi korban sekaligus edukasi bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis investasi bodong,” tutup Kapolres Inhu.











