Padang – Pemerintah Kota Padang menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata. Tim gabungan berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Zidan pada Jumat (27/3/2026) di kawasan wisata Pantai Padang atas dugaan melakukan pungli parkir. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari keluhan masyarakat yang viral di media sosial.
Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan Zidan dilakukan di sekitar Jembatan belakang Hotel Pangeran, kawasan Pantai Padang. “Alhamdulillah, berkat respons cepat dan koordinasi yang baik, kita berhasil mengamankan pelaku pungli parkir yang meresahkan wisatawan di Pantai Padang,” ujarnya saat ditemui di lokasi penangkapan pada Jumat (27/3/2026).
Ances menambahkan, operasi ini merupakan implementasi dari arahan Wali Kota Padang untuk menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan, terutama pasca libur Lebaran. Ia menyayangkan kejadian ini dan mengakui adanya “kecolongan” meskipun pihaknya telah berupaya maksimal.
Zidan, pelaku pungli yang mengaku berasal dari Pekanbaru, Sumatera, mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Ances menegaskan, “Kami mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban untuk mencegah kejadian serupa terulang,”.
Dalam video yang beredar luas, Zidan juga menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Saat ini, Zidan telah dibawa ke Polsek Padang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan adanya penangkapan ini, Pemerintah Kota Padang mengirimkan sinyal tegas bahwa praktik pungli tidak akan ditoleransi, terutama di kawasan-kawasan wisata yang menjadi daya tarik utama kota. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran atau praktik ilegal yang merugikan wisatawan dan masyarakat umum.
Langkah cepat yang diambil oleh Dishub Padang ini diharapkan dapat meningkatkan citra pariwisata Kota Padang dan memberikan rasa aman kepada para pengunjung. Diketahui penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah keluhan tersebut viral.











