Padang – Sorotan terhadap alih fungsi hutan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, terus menguat. Depati Project menggelar serangkaian diseminasi di enam kota untuk menyebarluaskan hasil investigasi kolaboratif terkait penetapan lebih dari 20 ribu hektar hutan sebagai wilayah konsesi PT Sumber Permata Sipora (SPS) melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Enam media massa nasional, yakni Tempo, KBR Media, law-justice.co, langgam.id, ekuatorial.com dan mentawaikita.com, terlibat dalam liputan mendalam yang menyoroti rencana deforestasi di Pulau Sipora dari berbagai perspektif. Liputan yang dipublikasikan sejak awal September 2025 ini mengangkat isu-isu krusial seperti hak asasi manusia, potensi bencana, dampak terhadap wilayah pesisir dan pariwisata, nasib masyarakat adat, serta dugaan praktik perizinan yang tidak transparan.

Miftah Faridl, Program Manager Depati Project, pada Jumat (26/9/2025) menjelaskan bahwa deforestasi di Pulau Sipora merupakan bentuk perampasan ruang hidup masyarakat adat yang terencana, melibatkan kolaborasi antara pengusaha dan pemerintah. “Perusahaan tersebut memiliki kendali penuh. Ada delapan desa yang berada di wilayah konsesi. Hutan selama ini menjadi sumber pangan, ekonomi dan mata air untuk aktivitas sehari-hari warga desa, serta nadi kebudayaan masyarakat adat Mentawai,” ujarnya. Ia menambahkan, PBPH yang mencakup sepertiga luas pulau berpotensi habis ditebang atas nama investasi.

Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, Depati Project menggelar diseminasi hasil liputan kolaborasi di enam kota di Indonesia. Kegiatan ini dimulai dari Ambon pada 23 September 2025, dilanjutkan ke Lampung pada 25 September, Padang 26 September, Gorontalo 27 September, Kendari 28 September, dan diakhiri di Jakarta pada 30 September 2025. Tujuan utama diseminasi ini adalah untuk menguji hasil liputan dari berbagai sudut pandang, termasuk isu yang diangkat, metodologi yang digunakan, akurasi data dan fakta, serta merumuskan strategi advokasi yang lebih efektif.

Miftah Faridl menjelaskan lebih lanjut bahwa diseminasi di enam kota bertujuan untuk menyampaikan realitas yang terjadi di Pulau Sipora kepada khalayak luas. “Dengan diseminasi di enam kota di Indonesia ini, tujuan kami adalah membawa apa yang sebenarnya terjadi di di Pulau Sipora kepada kawan-kawan di sana. Agar apa yang terjadi bisa beresonansi dan menumbuhkan solidaritas. Kedua, tentu mengangkat problem lingkungan yang dihadapi kawan-kawan di sana. Sederhananya, ini menjadi wadah rekonsolidasi untuk advokasi yang lebih besar,” katanya pada Jumat (26/9/2025).

Faridl menambahkan, lima kota yang menjadi lokasi diseminasi memiliki kesamaan dengan Pulau Sipora karena ekosistem di wilayah-wilayah tersebut juga terancam. Mereka menghadapi masalah serupa, seperti kerusakan pulau kecil akibat industri ekstraksi dan kerusakan hutan akibat deforestasi. “Jadi penting untuk merajut solidaritas ini. Kita tidak bisa disekat-sekat urusan ‘kamu KTP mana?’ seperti yang biasa pemerintah ucap ketika kita melakukan advokasi,” lanjutnya.

Diseminasi di berbagai kota ini akan menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, termasuk masyarakat, aktivis, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan perwakilan pemerintah. Diharapkan, keterlibatan berbagai pihak ini dapat meningkatkan kesadaran bersama mengenai kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh praktik keserakahan yang didukung oleh regulasi pemerintah, yang pada akhirnya berdampak negatif pada kehidupan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *