Padang – Dua pelajar SMA tewas seketika dan lima lainnya mengalami luka-luka dalam insiden kecelakaan di perlintasan kereta api Jalan Jati Parak Salai, Kota Padang, Kamis siang (21/8/2025). Kecelakaan yang melibatkan minibus Honda Brio dan KA B26 Minangkabau Ekspres ini terjadi di perlintasan sebidang tidak resmi KM 7+800 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan duka mendalam atas kejadian tersebut. Reza menjelaskan, masinis telah membunyikan klakson lokomotif berulang kali sebelum tabrakan sebagai bentuk peringatan. “Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Reza pada Kamis (21/8/2025).

Reza menambahkan, peraturan perundang-undangan telah mengatur secara tegas mengenai perlintasan kereta api di Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan untuk memprioritaskan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada,” ujar Reza. Ia juga mengingatkan bahwa kecelakaan yang melibatkan kereta api tidak hanya merugikan pelanggar, tetapi juga PT KAI.

Reza berharap masyarakat dapat meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. “KAI Divre II Sumbar mengapresiasi masyarakat dan instansi yang mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api,” pungkasnya. Akibat insiden tersebut, dua pelajar SMA meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah dan pendarahan di bagian kepala, sementara lima penumpang lainnya menderita luka ringan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *