Pekanbaru – Kasus dugaan penganiayaan anak di wilayah Tenayan Raya menemui titik terang setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme Restorative Justice. Kepolisian Resor Kota Pekanbaru secara resmi menghentikan proses penyidikan kasus tersebut.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, pada Jumat (26/9/2025) membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut. Ia menjelaskan, penghentian penyidikan ini selaras dengan prinsip keadilan restoratif yang menjadi pedoman Polri. “Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum yang bersifat represif, tetapi juga mengedepankan asas kemanusiaan dan keadilan sosial. Restorative Justice adalah bentuk pelayanan hukum yang lebih mengedepankan empati, keadilan, dan menyentuh hati masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini melibatkan Jospen Nababan (39) sebagai pihak terlapor, dengan JP (11) sebagai korban. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (5/8/2025) malam di Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Bencah Lesung.

Kejadian bermula saat Jospen menuduh JP telah melakukan pemukulan dan mencakar wajah anaknya. Tersulut emosi, Jospen melakukan tindakan kekerasan dengan menampar dan memukul kepala korban, yang mengakibatkan rasa sakit di bagian pipi dan kepala.

Roni Marlina (49), ibu dari korban, yang merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Kasus ini kemudian diproses dengan jeratan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, setelah serangkaian mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kata sepakat untuk berdamai. Proses perdamaian itu sendiri berlangsung pada Kamis (25/9/2025) malam di Mapolsek Tenayan Raya.

Sebagai bentuk kesepakatan, surat pernyataan perdamaian ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak. Pihak pelapor juga telah mencabut laporan polisinya.

Kapolsek menambahkan, penyelesaian perkara ini sejalan dengan semangat Presisi Polri serta arahan Kapolri untuk mengedepankan penanganan kasus-kasus ringan secara humanis dan proporsional.

Menurutnya, Restorative Justice bukanlah sebuah bentuk pelemahan hukum, melainkan perwujudan hukum yang hidup di tengah masyarakat. “Dengan demikian, diharapkan tercipta rekonsiliasi, penyembuhan, dan penguatan nilai-nilai kekeluargaan,” tegasnya pada Jumat (26/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *