Batusangkar – Pengadilan Agama (PA) Batusangkar menggandeng Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Langkah ini diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berlangsung di ruang sidang utama PA Batusangkar, Jumat (1/8/2025).

Ketua PA Batusangkar Rina Eka Fatma membuka langsung kegiatan tersebut. Bimtek ini menghadirkan Komisioner KI Sumbar Mona Sisca dan Staf Ahli KI Sumbar Tiwi Utami sebagai narasumber. Seluruh aparatur PA Batusangkar, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta tamu dari Pengadilan Agama Solok yang hadir dalam rangka studi tiru turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Mona Sisca menjelaskan, keterbukaan informasi publik di lembaga peradilan memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Surat Keputusan Mahkamah Agung (KMA) tentang KIP. Regulasi tersebut mengatur jenis informasi, mekanisme permohonan informasi, peran PPID, hingga sanksi jika kewajiban keterbukaan informasi tidak dipenuhi.

“PA Batusangkar telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam implementasi KIP. Kami berharap, selain menyempurnakan standar layanan informasi publik, PA Batusangkar dapat menjadi role model bagi satuan kerja pengadilan agama lainnya,” ujar Mona, yang juga menjabat sebagai Ketua Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Sumbar 2025.

Mona juga mengajak seluruh badan publik untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan Monev KIP agar pelayanan informasi publik semakin optimal dan potensi sengketa informasi dapat diminimalkan.

Tiwi Utami memberikan pemahaman teknis mengenai prosedur pelayanan informasi publik, mulai dari penerimaan permohonan hingga penyediaan dokumen sesuai aturan. Ia menekankan pentingnya keseragaman persepsi antaraparatur untuk mencapai pelayanan informasi yang profesional.

Rina Eka Fatma menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi untuk mempertahankan prestasi yang telah diraih. Ia menyebutkan bahwa PA Batusangkar berhasil meraih peringkat I dan predikat Informatif pada Monev KIP Provinsi Sumbar 2024.

“Meskipun sudah berprestasi, kami tidak boleh berpuas diri. Bimtek ini untuk memastikan seluruh aparatur memahami konsep keterbukaan informasi publik dan mampu mengimplementasikannya secara konsisten demi pelayanan yang transparan dan akuntabel,” tegas Rina pada Jumat (1/8/2025).

Bimtek KIP ini juga menjadi wadah untuk saling berbagi pengetahuan antara PA Batusangkar dan PA Solok, sehingga memperkuat sinergi antar satuan kerja peradilan agama di Sumatera Barat. Diharapkan, dengan pendampingan dari KI Sumbar, layanan informasi publik di pengadilan agama akan semakin terbuka, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *