Jakarta – Setelah 13 tahun menjadi buronan, Robby Mattoaly (65), terpidana kasus penggelapan, akhirnya tertangkap di Jakarta Utara. Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Satuan Tugas Intelijen (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di kawasan Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan, pada Jumat (15/8/2025).

Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau menjelaskan, Robby merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sejak 2012, dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kasus ini bermula dari pembayaran komisi atau fee marketing senilai Rp500 juta terkait perjanjian pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan pihak tenant.

“Mahkamah Agung memvonisnya 1,5 tahun penjara melalui putusan kasasi Nomor 1057/K/Pid/2011 pada 10 Oktober 2012. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap,” kata Zikrullah pada Jumat (15/8/2025).

Saat penangkapan, Robby bersikap kooperatif dan langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Bengkalis.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah implementasi instruksi Jaksa Agung ST Burhanudin untuk menangkap seluruh buronan DPO Kejaksaan tanpa terkecuali. Pada Jumat (15/8/2025), Sapta Putra menyampaikan pesan Jaksa Agung, “Jaksa Agung mengingatkan seluruh buronan agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *