Painan – Sebanyak 56 wali nagari terpilih di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) resmi menjabat, setelah dilantik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada Selasa (6/1/2026). Pelantikan ini menyisakan dua nagari yang masih menunggu penyelesaian sengketa pemilihan.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, memimpin langsung prosesi pelantikan yang dibagi menjadi dua lokasi berbeda.
Kantor Perwakilan Pemkab Pessel di Tapan menjadi lokasi pelantikan bagi 24 wali nagari. Sementara itu, 32 wali nagari lainnya dilantik di Gedung PCC Painan.
Hendrajoni menjelaskan, pelantikan 56 wali nagari ini telah melalui proses verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, terdapat dua nagari yang pelantikannya ditunda, yaitu Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, dan Nagari Pulau Karam, Kecamatan Koto XI Tarusan. Penundaan ini disebabkan adanya sengketa hasil pemilihan wali nagari yang masih dalam proses penyelesaian.
“Penyelesaian sengketa tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dihormati bersama,” ujar Hendrajoni pada Selasa (6/1/2026).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Pessel, Deny Anggara, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa Pilwana di dua nagari tersebut dilakukan melalui tahapan klarifikasi, verifikasi, dan rekomendasi.
Menurutnya, proses penyelesaian sengketa ini mengedepankan prinsip netralitas, kondusivitas, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Deny Anggara menegaskan, pelantikan wali nagari merupakan tahapan akhir dari rangkaian panjang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana). “Untuk Nagari Kambang Utara dan Pulau Karam, prosesnya masih berjalan dan diharapkan segera menghasilkan keputusan,” pungkasnya.











