Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dengan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan. Bentuk keseriusan tersebut diwujudkan melalui surat edaran khusus yang dikeluarkan oleh Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, terkait penertiban tempat hiburan.
Surat edaran dengan Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 itu diterbitkan pada Selasa (30/12/2025). Annisa menegaskan, Pemkab tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat hiburan liar yang melanggar ketentuan perizinan dan norma sosial yang berlaku.
“Kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban umum,” kata Annisa, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang mungkin timbul akibat aktivitas usaha hiburan yang tidak tertib. Annisa menambahkan, tempat hiburan liar yang melanggar ketentuan perizinan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius.
Aktivitas usaha hiburan yang melanggar perizinan juga berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba dan praktik prostitusi terselubung. “Melalui surat edaran tersebut, ditegaskan larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi melebihi jam operasional,” tegasnya.
Larangan lainnya mencakup penyediaan minuman beralkohol, menerima atau menyediakan pekerja seks komersial (PSK), serta melakukan aktivitas lain yang melanggar norma kesusilaan dan adat istiadat setempat.
Pemkab Dharmasraya menyatakan tetap terbuka terhadap investasi dan dunia usaha. Namun, seluruh kegiatan ekonomi wajib berjalan sesuai dengan hukum dan perizinan yang berlaku.
Annisa memerintahkan Satpol PP dan perangkat daerah terkait untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas usaha hiburan yang melanggar aturan.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” pungkas Annisa pada Jumat (2/1/2026).











