Pekanbaru – Unit Reskrim Polsek Binawidya berhasil mengamankan seorang tukang bangunan berinisial YAN (25) atas dugaan pembobolan rumah kosong di Jalan Delima, Kecamatan Binawidya. Penangkapan YAN dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, didampingi Kanit Reskrim Iptu Santo, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong karena pemiliknya sedang merawat suami di RS Awal Bros sejak 8 Juli 2025. “Rumah dalam keadaan kosong saat kejadian. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk beraksi, setelah penyelidikan mendalam karena keterbatasan petunjuk di TKP, tim berhasil mengamankan YAN,” kata Kompol Ihut.

Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah, Sri Lestari (34), kembali ke rumahnya pada 16 Juli 2025 usai merawat suaminya. Ia mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan pintu belakang yang rusak.

Sri Lestari kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binawidiya. “Dalam laporan korban, ia mengaku dirugikan hingga ratusan juta, sejumlah perhiasan emas berupa cincin, kalung, dan gelang, serta uang tunai yang disimpan di dalam lemari dan dompet korban diketahui telah raib,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, YAN mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak beraksi sendirian. Kompol Ihut menambahkan, “Pelaku tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh rekannya berinisial SG, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).”

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu cincin emas 24 karat lengkap dengan surat, satu gelang anak emas 22 karat beserta surat, satu unit ponsel Vivo warna hitam, dan satu ban luar sepeda motor merek FDR.

Kompol Ihut menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pencurian biasa. “Ini bukan hanya kasus pencurian biasa. Aksi ini merusak rasa aman masyarakat di kawasan perumahan. Kami akan terus memburu pelaku lain sampai tertangkap,” tegasnya.

Saat ini, YAN telah diamankan di Mapolsek Binawidiya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, YAN dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kompol Ihut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *