Payakumbuh – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (21), warga Kapalo Koto Dibalai, atas dugaan kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. AM ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Abu Rehan View, Kelurahan Payolansek, pada Selasa (22/7).
Menurut Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Hendra, penangkapan AM merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap oleh jajaran kepolisian. “Benar, AM adalah aktor utama dalam pengungkapan kasus sabu yang kami tangani sebelumnya,” ungkap Hendra.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Phantom Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 150 gram yang telah dikemas dalam delapan paket siap edar. Rinciannya, satu paket besar seberat 98,92 gram, satu paket sedang seberat 49,66 gram, dan enam paket kecil dengan total berat 9,3 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, dan dua pak plastik klip.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa sabu yang berhasil diamankan tersebut berasal dari seorang berinisial BR, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkoba tersebut diperoleh oleh tersangka ON atas perintah AM, sementara satu orang lainnya berinisial YF (juga DPO), turut terlibat dalam pendistribusian barang haram tersebut.
Hendra menambahkan, seluruh sabu tersebut dibawa oleh AM ke Kota Payakumbuh dengan tujuan untuk diedarkan. “Seluruh sabu itu dibawa oleh AM ke Kota Payakumbuh untuk diedarkan,” ujarnya pada Selasa (22/7).
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif terhadap dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO. Sementara itu, AM telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.











