Pekanbaru – Tengku Fauzan Tambusai, mantan Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau, resmi mendekam di Rutan Kelas I Pekanbaru mulai Selasa (9/9/2025). Jaksa Kejari Pekanbaru mengeksekusi Fauzan setelah putusan kasasi terhadapnya berkekuatan hukum tetap.
Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, membenarkan perihal eksekusi tersebut pada Rabu (10/9/2025). “Iya, benar sudah dieksekusi. Dipimpin langsung Pak M. Ikhsan Awaljon Putra bersama Bu Yuliana Sari,” ujarnya.
Eksekusi tersebut didasarkan pada Putusan MA Nomor 5841 K/Pid.Sus/2025. Dalam putusan tersebut, Fauzan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,842 miliar. Diketahui, Fauzan baru mengembalikan Rp489 juta dari total tersebut, sehingga masih memiliki tanggungan Rp2,353 miliar subsider 1,5 tahun penjara.
Effendy menjelaskan, proses eksekusi berjalan lancar tanpa kendala. Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti keseriusan Kejari Pekanbaru dalam menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. “Tidak ada pandang bulu. Semua demi keadilan dan menjaga uang rakyat,” tegasnya pada Rabu (10/9/2025).
Kasus yang menjerat Fauzan bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada periode September hingga Desember 2022. Modusnya, Fauzan memerintahkan bawahannya untuk membuat dokumen palsu, termasuk nota dinas, SPT, dan kwitansi hotel, dengan tujuan mencairkan dana.
Dana perjalanan dinas tersebut kemudian ditransfer ke rekening pegawai yang namanya dicatut. Para pegawai hanya menerima “uang rokok” sebesar Rp1,5 juta, sementara sisanya, sekitar Rp2,8 miliar, diduga masuk ke kantong pribadi Fauzan.
Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, Fauzan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang mencoreng citra pemerintahan daerah di Riau.











