Jakarta – Kebebasan pers kembali tercoreng setelah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan (ID pers) milik seorang jurnalis CNN Indonesia. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras tindakan tersebut, menilai sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik dan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Insiden bermula saat jurnalis CNN Indonesia berinisial DV meliput kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025). DV mengajukan pertanyaan kepada Presiden terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi sorotan publik akibat laporan kasus keracunan.
AJI Jakarta dan LBH Pers mengungkapkan, Biro Pers Istana mengambil langsung ID Istana DV di Kantor CNN Indonesia pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama. Alasan pencabutan ID pers tersebut adalah karena pertanyaan DV dianggap tidak relevan dengan konteks acara.
Menanggapi hal tersebut, organisasi pers melayangkan kritik keras. AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa tindakan jurnalis CNN Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pertanyaan soal MBG adalah bentuk kontrol terhadap kebijakan publik, terutama karena program tersebut merupakan salah satu prioritas Presiden. Ini jelas merupakan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf d UU Pers,” demikian pernyataan tertulis AJI Jakarta dan LBH Pers, Minggu (28/9/2025).
Pernyataan tersebut merujuk pada fungsi pers yang meliputi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Selain itu, Pasal 18 UU Pers juga menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kedua lembaga itu berpendapat bahwa pencabutan ID pers tidak hanya menyerang hak seorang jurnalis, tetapi juga mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang transparan, terutama terkait kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
AJI Jakarta dan LBH Pers juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pejabat publik membuka informasi selama menggunakan anggaran negara.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim berpendapat, pernyataan Presiden Prabowo soal evaluasi program MBG seharusnya dilihat sebagai bagian dari keterbukaan publik. “Itu justru dapat menjadi penyeimbang dari berita-berita yang beredar di masyarakat,” katanya.
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong menegaskan, tindakan Biro Pers Istana tidak hanya mencoreng kebebasan pers, tetapi juga memperburuk iklim demokrasi. Ia mendesak agar tindakan semacam ini tidak dibiarkan terus berulang.
Lebih lanjut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan tiga tuntutan, yaitu mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk meminta maaf dan mengembalikan kartu liputan milik jurnalis CNN Indonesia, mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pejabat Biro Pers yang mengambil keputusan pencabutan ID pers tersebut, dan mengingatkan seluruh pihak bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh hukum, dan segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden pembatasan terhadap jurnalis di Indonesia. AJI Jakarta dan LBH Pers menekankan pentingnya komitmen semua pihak, termasuk lembaga kepresidenan, dalam menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.











