Agam – Pemerintah Kabupaten Agam tengah mempersiapkan suksesi kepemimpinan di posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Sepuluh pejabat berkompeten saat ini tengah mengikuti seleksi ketat untuk menggantikan Drs H. Edi Busti M. SI, yang akan memasuki masa pensiun pada September 2025 mendatang.
Proses seleksi yang dilakukan untuk mencari figur pengganti yang ideal ini telah memasuki tahap penilaian kompetensi. Panitia Seleksi (Pansel) telah menjaring 10 nama pejabat yang memenuhi persyaratan administratif. Kesepuluh kandidat tersebut telah mengikuti Penilaian Kompetensi pada Jumat (25/7/2025) di UPT Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Pekanbaru.
Nama-nama calon Sekda tersebut tercantum dalam Surat Keputusan nomor : 800.1.2.6/02/Pansel JPTP-KA/VII/2025, tertanggal Selasa (22/7/2025), yang ditandatangani oleh ketua Pansel Andri Yulika, SH. M.Hum. Mereka adalah Andrinaldi, AP, M.Si (Kadis Perhubungan), Fauzi S.S., STP, MA (Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan), Hamdi, ST, M.Eng (Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan), Helton, SH, M.Si (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Dr. Mhd. Lutfi AR, SH, M.Si (Kadis PMPTSP), Rahmad Lasmono, S.Sos, MAP (Kepala Bappeda), Rinaldi, ST, MT (Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman), Rio Eka Putra, S.IP, M.Si (Kadis Perindag dan Ketenagakerjaan), Syatria, S.Sos, M.Si (Kadis Kominfo), dan Drs. Welfizar, M.Si, CGCAE (Inspektur Daerah).
Para pejabat yang mengikuti seleksi ini memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni, dengan minimal gelar Strata Dua (S2), bahkan ada yang bergelar Doktor. Di antara mereka terdapat nama Fauzi (39 tahun) dan Rio Eka Putra (38 tahun) yang tergolong muda, serta Hilton dan Syatria (55 tahun) yang paling senior.
Jabatan Sekda merupakan jabatan karir dan struktural tertinggi bagi seorang ASN di tingkat kabupaten/kota, dengan eselon II A. Sekda memiliki fungsi sebagai unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas, serta bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Sekda memiliki peran penting dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati. Ibarat hidangan, Sekda harus memastikan bahwa setiap program, kebijakan, dan keputusan yang akan diambil oleh bupati telah melalui proses yang cermat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain melaksanakan tugas pengendalian, pelayanan administrasi, dan manajemen aparatur, Sekda juga dihadapkan pada berbagai persoalan aktual yang terjadi di daerah.
Kabupaten Agam, sebagai salah satu pusat Minangkabau, memiliki komitmen untuk mempertahankan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Ketabullah (ABSSBK). Oleh karena itu, Sekda Agam diharapkan memiliki kepiawaian dalam menjaga adat dan agama, serta mampu menyelesaikan berbagai permasalahan daerah.
Sekda juga diharapkan mampu memprediksi dan mencegah masalah yang mungkin terjadi, serta menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai pihak. Selain itu, Sekda harus mampu bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Dalam konteks manajemen konflik, Sekda tidak boleh menciptakan konflik atau mengadu domba bawahan. Sebaliknya, Sekda harus mampu menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi, baik di internal pemerintah daerah maupun di masyarakat.











