KAMPAR – Pertikaian keluarga berujung tragedi maut di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Jumat (3/10/2025) malam. Seorang pria bernama Risman Riyanto (43) meregang nyawa setelah dibunuh oleh kakak kandungnya sendiri, AK (49), akibat sengketa tanah warisan.
Insiden bermula ketika Risman menyambangi AK di sebuah warung dengan maksud meminta tanda tangan pada dokumen tanah. Namun, AK menolak permintaan tersebut lantaran merasa ada ketidaksesuaian batas tanah yang tertera dalam dokumen. Penolakan ini kemudian memicu perdebatan panas di antara keduanya.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sembayang, menjelaskan bahwa penolakan pelaku untuk menandatangani dokumen tersebut disebabkan karena merasa batas tanah tidak sesuai, yang kemudian memicu emosi kedua belah pihak.
Perdebatan sengit itu kemudian berujung pada perkelahian fisik. Korban yang tersulut emosi, melakukan penyerangan pertama terhadap pelaku dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau. Kendati terluka, pelaku membalas serangan tersebut dengan menggunakan parang dan palu, hingga akhirnya korban tewas di tempat kejadian.
AKP Gian menambahkan, peristiwa tragis ini seharusnya tidak terjadi apabila kedua belah pihak mampu menahan diri. “Namun sayangnya, pertengkaran berakhir tragis dengan hilangnya nyawa,” ujarnya pada Jumat (3/10/2025).
Aparat kepolisian yang menerima laporan kejadian segera mengamankan pelaku dan membawa jenazah korban ke rumah sakit untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Unit Reskrim Polres Kampar tengah menangani kasus tersebut, dan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











