Padang – Evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Tahun 2010-2030 menjadi krusial, mengingat implementasinya dinilai belum optimal dalam menjawab tantangan aktual kota. Hal ini diungkapkan oleh Rindu Syahla Humaira Aqila, mahasiswa Ilmu Politik, FISIP, Universitas Andalas, dalam tulisannya pada Jumat (27/6/2025).

Perencanaan tata ruang merupakan instrumen penting dalam pembangunan daerah. Tata ruang tidak hanya mengatur distribusi pemanfaatan lahan, tetapi juga menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan ekonomi, sosial, maupun lingkungan di suatu wilayah. Di Indonesia, penataan ruang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan tiap daerah menyusun RTRW sebagai pedoman pembangunan. Kota Padang menghadapi tantangan kompleks dalam pengelolaan ruang karena kondisi geografis, pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan risiko bencana alam yang tinggi (Ramadhan, 2024).

Perda RTRW Kota Padang menjadi landasan hukum yang mengatur zonasi pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur, kawasan lindung, serta diharapkan mampu menjawab persoalan utama kota, seperti banjir yang hampir terjadi tiap tahun, kepadatan pemukiman di kawasan rawan bencana, konversi lahan pertanian, dan konflik kepentingan antara pembangunan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan.

Dalam kasus RTRW Kota Padang, terdapat beragam aktor yang memiliki berbagai kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, investor, masyarakat lokal, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil. Proses penetapan agenda ini sering kali tidak berjalan mulus, karena setiap pihak memiliki perspektif dan kepentingan yang berbeda.

Lahirnya perda ini tidak terlepas dari kewajiban normatif daerah dalam menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selain faktor normatif, lahirnya Perda RTRW Kota Padang juga dipicu oleh kondisi faktual pada pertumbuhan penduduk yang pesat, urbanisasi, meningkatnya kebutuhan infrastruktur, konvensi lahan pertanian, serta tingginya risiko bencana alam menjadi isu yang mendesak untuk ditangani.

Isu banjir menjadi salah satu pemicu utama lahirnya kebijakan tata ruang karena hampir setiap tahun Kota Padang dilanda genangan yang mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial. Selanjutnya, hal ini juga dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi. Pemerintah Kota Padang, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), berupaya RTRW yang mampu menarik investasi sekaligus memperkuat posisi Padang sebagai pusat pertumbuhan di Sumatera Barat. Namun di sisi lain, muncul perdebatan antara kebutuhan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan.

Secara sekilas, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang 2010-2030 memang punya niat yang baik, yaitu menata kota supaya lebih tertib, berkelanjutan, dan bisa mengakomodasi kebutuhan pembangunan. Tetapi jika dikritisi lebih jauh, ada beberapa hal yang menjadi masalah mendasar.

Pertama, RTRW ini kurang responsif terhadap dinamika baru, misalnya soal bencana, perubahan iklim, dan kebutuhan transportasi modern. Padang merupakan kota yang rawan gempa dan tsunami, tapi dalam praktiknya, pembangunan di kawasan pesisir masih padat dan cenderung mengabaikan aspek mitigasi bencana. Kebijakan yang mestinya jadi pedoman keselamatan malah rawan menimbulkan kerentanan baru.

Kedua, partisipasi masyarakat terbilang minim. Dalam proses penataan ruangan, seharusnya warga sekitar punya suara karena mereka yang paling berdampak. Tetapi dalam realitanya, aspirasi masyarakat sering kali kalah dengan investor atau juga proyek pembangunan. Hal ini membuat kebijakan tata ruang seolah lebih pro investor ketimbang pro kepada rakyat.

Ketiga, RTRW ini terlalu idealis di atas kertas, tapi lemah di implementasi lapangan. Banyak kawasan yang sudah ditetapkan sebagai zona lindung atau zona terbuka hijau ternyata beralih fungsi menjadi perumahan, kawasan komersial, atau bahkan industri. Ini menunjukan bahwa perda hanya berhenti sebagai dokumen formal tanpa adanya pengawasan serius.

Terakhir, koordinasi antarinstansi juga lemah. Banyak pembangunan yang jalan duluan tanpa adanya sinkronisasi dengan RTRW. Ini membuat citra kebijakan tata ruang jadi inkonsisten: ada Perda tetapi pelaksanaannya tidak disiplin.

Aturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010-2030 pada dasarnya disusun sebagai upaya strategis untuk menghindari tata kelola ruang yang berlebihan, berkelanjutan dan selaras dengan dinamika pembangunan kota. Kehadirannya bukan hanya dimaksudkan sebagai panduan teknis pemanfaatan lahan dan pemanfaatan infrastruktur melainkan juga sebagai instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Akan tetapi, realitas yang terjadi di lapangan memperlihatkan adanya kesenjangan antara konsep ideal yang tertuang dalam dokumen kebijakan dengan praktik implementasinya. Lemahnya respon terhadap isu-isu baru seperti perubahan iklim, mitigasi bencana, rendahnya partisipasi masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama, serta minimnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi menjadi kebijakan ini belum optimal dalam menjawab tantangan aktual kota Padang.

Kondisi ini menunjukan bahwa perencanaan tata ruang bukan sekadar persoalan politik, sosial, dan kelembagaan. Tanpa komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan, memperluas ruang dialog publik, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan perencanaan, cita-cita RTRW hanya akan menjadi teks normatif yang jauh dari realisasi nyata. Oleh sebab itu, pembaruan kebijakan, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan pemanfaatan pengetahuan lokal serta data terkini menjadi krusial agar tata ruang benar-benar mampu mengantisipasi risiko bencana, mengurangi ketimpangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang tidak merusak daya dukung lingkungan.

Jika langkah-langkah perbaikan tersebut dilakukan secara konsisten dan melibatkan semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, masyarakat sipil, akademisi hingga ini usaha maka RTRW Kota Padang dapat bertransformasi dari sekadar dokumen formal menjadi panduan hidup bagi pengelolaan ruang kota. Dengan begitu, keberadaan kebijakan ini menjadi simbol kepatuhan pada undang-undang, tetapi juga cerminan dari keseriusan pemerintah dan masyarakat untuk membangun kota yang aman, tertata, dan berdaya saing tinggi bagi generasi sekarang maupun mendatang.

Rindu Syahla Humaira Aqila, mahasiswa Ilmu Politik, FISIP, Universitas Andalas, dalam tulisannya pada Jumat (27/6/2025) menyampaikan bahwa RTRW Kota Padang perlu dievaluasi dan diperbaiki agar lebih efektif dalam mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *