Kampar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial SU (50), warga Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, atas dugaan keterlibatan dalam praktik perjudian togel online. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Senin (29/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, menjelaskan bahwa SU ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bersantai di depan rumahnya. “Pelaku ditangkap pada Senin (29/9/2025) siang saat sedang duduk di depan rumahnya di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, ia ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya pada Rabu (1/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SU berperan sebagai pengelola pesanan nomor togel dari sejumlah orang. Ia menyetorkan uang hasil penjualan tersebut melalui situs bernama KPKTOTO.com. AKP Gian menambahkan bahwa SU mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. “Pelaku mendapatkan komisi jika nomor yang dipesan para pemain togel tembus sesuai target,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp183.000 dan sebuah telepon genggam milik pelaku. “Pemeriksaan terhadap ponsel pelaku mengungkap adanya transaksi pemesanan nomor togel,” tutur AKP Gian.
Saat ini, SU beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian. “Kami Polres Kampar mengimbau serta memberikan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara konvensional maupun daring, jika kedapatan akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegas AKP Gian pada Rabu (1/10/2025).










