Bukittinggi – Aksi penyegelan SMAN 5 Bukittinggi oleh warga mengindikasikan bahwa perubahan sistem zonasi menjadi sistem domisili dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) belum mampu menjawab persoalan pemerataan akses pendidikan. Aksi ini menjadi puncak kekecewaan masyarakat terhadap sistem yang dinilai tidak adil.
Sistem zonasi yang diterapkan sejak 2017 melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, dan disempurnakan pada 2018, awalnya digagas untuk pemerataan kualitas pendidikan, menghilangkan eksklusivitas sekolah favorit, mendekatkan siswa dengan sekolah, serta membantu distribusi guru. Namun, implementasinya justru menuai kritik dan permasalahan baru.
Ombudsman mencatat setidaknya 12 masalah yang muncul akibat sistem zonasi, mulai dari kelalaian operator, pemalsuan surat keterangan domisili, hingga dugaan intervensi oknum komite dan pejabat, seperti yang dilaporkan Kompas.com pada Juni 2024.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan perubahan nama PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui Peraturan Nomor 3 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 26 Februari 2025. Staf Ahli Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa sistem domisili dirancang untuk mengantisipasi manipulasi data yang sering terjadi selama sistem zonasi. “Sistem ini akan mendasarkan penerimaan murid baru pada kedekatan jarak dari tempat tinggal siswa, bukan lagi berdasarkan wilayah administratif yang kaku,” ujarnya seperti dikutip dari Detik.com, 2025.
Namun, perubahan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan mendasar seperti terbatasnya daya tampung sekolah dan kurangnya pemerataan kualitas pendidikan.
Pada tahun 2023, warga Bukittinggi pernah menyegel pagar SMAN 3 Bukittinggi karena puluhan calon siswa yang berada di zonasi sekolah tersebut tidak diterima. Sebanyak 54 calon siswa yang telah diverifikasi dinyatakan tidak tertampung karena keterbatasan daya tampung sekolah, seperti yang dilaporkan dalam video YouTube Liputan6, 2023.
Situasi serupa terulang di SMAN 5 Bukittinggi pada hari pertama sekolah di tahun 2025, setelah sistem “zonasi” dirubah menjadi “domisili”. Masyarakat yang mengatasnamakan Parik Paga Nagari Limojorong melakukan aksi penyegelan sebagai bentuk protes karena puluhan anak-anak dari daerah setempat tidak diterima. Mereka menuntut kejelasan dan kemudahan akses pendidikan, mengingat tanah tempat SMAN 5 berdiri adalah tanah ulayat dengan kesepakatan awal bahwa warga lokal akan diprioritaskan, seperti yang dilaporkan video YouTube Padang TV, 2025. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dijadwalkan turun tangan untuk memediasi persoalan ini.
Insiden ini menjadi gambaran nyata bagaimana sistem zonasi maupun sistem domisili, alih-alih memberikan pemerataan, justru menciptakan ketegangan sosial. Janji-janji pemerataan akses pendidikan dan penghapusan diskriminasi terasa jauh dari harapan ketika anak-anak yang secara geografis dekat dengan sekolah justru gagal diterima.
Mahasiswa Departemen Ilmu Politik, Universitas Andalas, Rahmat Zacky berpendapat bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan berani mengambil langkah strategis. “Mencabut sistem domisili secara total mungkin bukan jawaban instan, tetapi mempertahankannya tanpa perbaikan fundamental juga bukan solusi,” katanya. Ia menambahkan, salah satu opsi yang patut dipertimbangkan adalah memperkuat jalur prestasi dan juga menerapkan sistem undangan seperti yang diusulkan oleh JPPI.
Zacky menekankan bahwa solusi pendidikan yang adil dan merata harus dimulai dari akar masalahnya, yaitu memastikan setiap sekolah, di setiap daerah, memiliki kualitas yang sama baiknya.











