PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan seorang pemuda berinisial MK (37) pada Minggu (27/7/2025) karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) yang meresahkan pedagang kaki lima (PKL). Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Sudirman saat kegiatan Car Free Day (CFD) sedang berlangsung.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menanggapi laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli tersebut. Ia menyatakan bahwa petugas langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan. “Pemuda tersebut terpaksa diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Jalan Tan Malaka,” ujarnya.

Eka Putra Irwandi menambahkan, setelah dilakukan pendataan dan pembinaan oleh penyidik, MK akan dilepaskan. “Nanti setelah pemuda ini dilakukan pendataan dan pembinaan oleh penyidik, dilepaskan dengan harapan agar tidak mengulangi kegiatan yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Satpol PP Kota Padang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat lainnya. Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang.

Masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan yang meresahkan atau pungutan liar, diimbau untuk melaporkannya kepada Satpol PP Kota Padang melalui saluran yang tersedia.

“Kami Satpol PP Kota akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *