Rokan Hilir – Terdakwa kasus penikaman yang menewaskan seorang anggota Polri dan warga sipil, Marselinus Kuku alias Marsel (39), menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Selasa (23/9/2025).

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Rizal itu, menghadirkan terdakwa Marsel secara daring dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi. Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Andi Adikawira Putera, melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, Rabu (24/9/2025), membenarkan adanya tuntutan hukuman mati tersebut. “Benar, JPU sudah membacakan tuntutannya,” ungkapnya.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa Marsel terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Bripka Lestari Candra, seorang anggota Polri, dan Herman alias Rinto, seorang warga sipil.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada pekan depan. “Sidang berjalan aman dan tertib. Agenda berikutnya adalah penyampaian pledoi dari terdakwa,” pungkas Yopentinu pada Rabu (24/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *