Padang – Sebelas terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi tol Padang-Sicincin terancam hukuman berbeda setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (22/7) malam.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Dedi Kuswara dan dihadiri oleh para terdakwa, penasehat hukum, keluarga terdakwa, serta aparat keamanan, JPU Yoki Eka Rise Cs menuntut dua terdakwa yang merupakan Ketua Pelaksana Pengadaan (P2T) Tanah, Syaiful, dan anggota P2T, Yuhendri, dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Keduanya tidak dibebankan uang pengganti.
Sementara itu, terdakwa penerima ganti rugi dituntut dengan hukuman bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 8 tahun penjara. Amroh dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, Bakri dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta, dan Marina dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
JPU berpendapat bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan amar tuntutan, hakim ketua sidang menunda sidang hingga 29 Juli mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Putri Deyesi Rizky, penasehat hukum terdakwa Syaiful, menilai terdapat kejanggalan. Ia juga menyoroti perbedaan mencolok antara perkara tol jilid I dan jilid II yang menurutnya belum dipertimbangkan secara utuh oleh JPU.
“Saya sudah memprediksi bahwa tuntutan ini tidak akan jauh dari perkara tol jilid I. Tapi yang sangat berbeda adalah masyarakat dalam proyek tol jilid II ini tidak pernah memberikan alas hak kepada IKK, dan mereka juga tidak pernah menerima ganti rugi sejak 2009,” kata Putri kepada wartawan usai sidang, Selasa (22/7).
Putri menjelaskan bahwa kliennya, yang saat itu menjabat sebagai ketua P2T, telah menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Salah satu tugas Saiful sebagai Ketua P2T, menurutnya, adalah menandatangani data validasi sebagai bagian dari proses pembebasan lahan.
“Kalau dia tidak menandatangani, dia dianggap tidak mendukung proyek strategis nasional. Bahkan, ketika ada kekurangan dokumen pada pembayaran pertama tanggal 29 Desember 2020, beliau langsung memberi instruksi untuk dihentikan. Artinya, ia menjalankan fungsi kontrol,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sikap Pemkab Padang Pariaman yang baru menyatakan bahwa lahan yang dibayarkan pada 5 Maret 2021 merupakan aset pemerintah daerah, dua minggu setelah pembayaran dilakukan.
“Aneh sekali. Pada saat tanggal 5 Maret itu, semua unsur hadir, termasuk mantan Bupati Suhatri Bur yang secara simbolis menyerahkan uang ganti kerugian (UGK). Tapi tidak ada satu pun yang menyatakan itu aset Pemda. Lalu tiba-tiba tanggal 18 Maret baru muncul pernyataan itu. Ke mana saja selama ini?” ujarnya dengan nada heran.
Putri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya hingga proses hukum tertinggi. “Saya akan berjuang dalam pledoi saya nanti. Apapun putusan pengadilan nanti, kami siap lanjut sampai kasasi,” pungkas Putri.
Ia menambahkan, tanggung jawab keuangan negara ada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Kemana itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov), sebagai penetapan lokasi. Kemana itu, Pemkab yang mengaku sebagai aset tapi tidak pernah menampilkan. Mohon untuk keadilan dan mohon diusut kelanjutan,” tegasnya.











